Tuesday, 30 July 2013

PENGHUNIAN RUMAH OLEH BUKAN PEMILIK (PP no. 44/1994)



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP)
NOMOR 44 TAHUN 1994 (44/1994)
TENTANG
PENGHUNIAN RUMAH OLEH BUKAN PEMILIK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.            bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik baik dengan cara sewa menyewa maupun bukan sewa menyewa merupakan suatu bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat akan rumah;

b.            bahwa untuk melindungi kepentingan pemilik, penyewa atau penghuni dalam penggunaan rumah perlu dilakukan upaya pengaturan yang dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum;
c.            bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, dipandang perlu mengaturnya lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:
1.            Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.            Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHUNIAN RUMAH OLEH BUKAN PEMILIK.

0 comments :

Post a Comment

Mohon tinggalkan pesan / komentar pengembangan untuk blog ini

 
Copyright © . Rumah Sewa | Rumah Kontrak Tulungagung - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger