NOMOR 44 TAHUN 1994 (44/1994)
TENTANG
PENGHUNIAN RUMAH OLEH BUKAN PEMILIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa
penghunian rumah oleh bukan pemilik baik dengan cara sewa menyewa maupun bukan
sewa menyewa merupakan suatu bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat akan rumah;
b. bahwa
untuk melindungi kepentingan pemilik, penyewa atau penghuni dalam penggunaan
rumah perlu dilakukan upaya pengaturan yang dapat menjamin keadilan dan
kepastian hukum;
c. bahwa
sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Permukiman, dipandang perlu mengaturnya lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3469);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHUNIAN RUMAH OLEH BUKAN PEMILIK.

0 comments :
Post a Comment
Mohon tinggalkan pesan / komentar pengembangan untuk blog ini